Sabtu, 12 Oktober 2013

3. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL


3.1.   Undang-Undang No. 24 th. 1992 tentang Tata Ruang

Undang – Undang no. 24 Tahun 1992 berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota. Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :

Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
 a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional)
 b. upaya pemerataan pembangunan
 c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah
 d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
 e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang)

Terkait dengan lingkungan hidup:
 a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan  perkotaan, di mana 2/3nya adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.


Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
 a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
 b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang
 c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang
 d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan
 yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya
 e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang
 f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian


Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a.    menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
b.    memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
c.    memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.



3.2.   Undang-Undang No. 4 th. 1992 tentang Pemukiman

 Pengertian Pemukiman : Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Satuan Lingkungan Permukiman : adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur

Prasarana lingkungan : adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya

Sarana lingkungan : adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.

Utilitas umum : adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan

Kawasan siap bangun : adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Lingkungan siap bangun : adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.

Kaveling tanah matang : adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.

Konsolidasi tanah permukiman : adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah.


Tujuan :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

Cakupan isi Indang-Undang No.4 th. 1992 :
Penataan dan pengelolaan perumahan dan pemukiman di daerah perkotaan dan pedesaan, secara terpadu yang mencakup pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Keadaan di Masyarakat
Walaupun sudah terbentuk UU mengenai pemukiman di atas, tetapi tetap saja hal-hal seperti pemukiman kumuh, kepadatan penduduk, masalah kepemilikan lahan dan bangunan, sengketa tanah dan bangunan, penyalahgunaan fungsi bangunan masih sering ditemui di masyarakat terutama di kota besar seperti Jakarta.
pemerintah dianggap kurang tegas dalam menjalankan UU tersebut, tetapi kita tidak dapat menyalahkan masyarakat sseutuhnya karena pemerintah juga kurang dalam mensosialisasikan UU mengenai pemukiman tersebut. Banyaknya orang-orang yang berurbanisasi ke kota-kota besar memaksa pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lahan pemukiman bagi masyarakat.

Banyak masalah yang terjadi akibat ketidak disiplinan pemilik tanah dalam menjaga atau pun memberi batasan pada lahan mereka. Saat kaum pendatang menginjakkan kaki di kota besar mereka sering menggunakan lahan kosong untuk bermukim walaupun lahan tersebut sudah ada pemiliknya. Setelah bertahun-tahun mereka menetap sang pemilik tanah mulai mempermasalahkan keberadaan para kaum pendatang yang ada di tanahnya. Ketika sang pemilik tanah mengusir para pendatang maka akan tercipta pertentangan karena kaum pendatang menganggap jika tanah tersebut adalah milik mereka dan bahkan dapat memicu pertikaian dan tindakan kriminal lainnya.
Akibat kurangnya lahan pemukiman pun daerah-daerah yang masuk ke dalam garis sempadan jalan maupun sungai dibuat menjadi bangunan dan saat musim hujan tiba, maka banjir pun tidak dapat dihindari.

Ada pula cerita akibat orang yang tidak ingin membayar pajak mahal untuk bangunan perkantoran di tempat yang sudah disediakan, orang tersebut menyalahgunakan bangunan yang seharusnya sebagai pemukiman sebagai perkantoran atau pun tempat komersil. Kembali lagi kepada petugas pemerintahan. Sebagian ada yang menerima suap sehingga hal itu tidak diberi tindakan yang tegas, namun ada pula beberapa kasus dimana bangunan tersebut dibongkar.

Sudah seharusnya pemerintah mensosialisasikan mengenai UU ini kepada seluruh masyarakat agar keadaan yang terpadu seperti yang menjadi tujuan dari UU dapat terwujud.


Sumber :


Resume :
Setelah saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan diatas, maka kesimpulannya adalah bahwa Undang-Undang No. 24 th. 1992 yang membahas mengenai tata ruang bermaksud untuk mengatur masyarakat dan seorang arsitek, agar ketika ingin mendirikan bangunan, dapat mengetahui bahwa lahan tersebut diperuntukkan sesuai dengan bangunan yang akan dibangun. Dan Undang-Undang  No.4 th. 1992 yang membahas mengenai penataan dan pengelolaan pemukiman secara terpadu yang mencakup pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya. Tujuan dibentuknya undang-undang ini ialah untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

1 komentar:

  1. The Best 20 Casino Apps In Ohio - Mapyro
    Free-to-play Slots. 목포 출장마사지 One of 경상북도 출장샵 the 동두천 출장마사지 oldest casinos in Ohio, The Best Casino App Store in 안산 출장마사지 Ohio 문경 출장안마 is the best mobile slots app available.

    BalasHapus