1.1.
Pengertian
Hukum Pranata Pembangunan
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, hukum adalah :
-
Peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
-
Undang-undang, peraturan, dsb untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat.
-
Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb) yang tertentu.
-
Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan
oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan,
pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu
perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan
adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Dapat diambil
kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan
merupakan peraturan yang mengatur interaksi antar individu atau kelompok guna
mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata
Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan kesejahteraan
antara interaksi individu atau kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
1.2.
Struktur
Hukum Pranata Pembangunan
Struktur
Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sabagai lembaga penegak
keadilan
Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk
berperkara di pengadilan, dsb.
1.3.
Contoh-Contoh
Umum dan Studi Banding
Contoh Kontrak Kerja Bidang
Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan
pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November
2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas
nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta
Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas
nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang
dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal -
pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem
pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan
dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dan
sebagainya.
Sumber :
Resume :
Setelah saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan
diatas, maka kesimpulannya adalah bahwa Hukum Pranata Pembangunan erat
kaitannya dengan dunia arsitektur. Yakni, sebelum hendak mendirikan bangunan,
ntah bangunan yang dibuat secara individu maupun kelompok, haruslah memiliki
surat ijin mendirikan bangunan (IMB), serta mengetahui peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Ini semua harus dilakukan dan
dipahami guna mendapat kesejahteraan dalam hidup, serta untuk memenuhi
kebutuhan bermukim dalam lingkungan binaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar