Rabu, 11 Januari 2012

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU sebagai Pelanggaran Etika Hak Cipta, Plagiarisme ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.


Plagiarisme sebagai Pelanggaran UU, menurut Saya plagiarisme itu memang suatu tindakan yang melanggar hukum. Bahkan, ada UU untuk sanksi dari plagiarisme (biasa disebut plagiat) tersebut.

Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika Hak Cipta, menurut Saya, seorang plagiat itu, memiliki pribadi yang TIDAK SOPAN, karena mengambil suatu hasil karya orang lain tanpa seijin pemiliknya, dan tanpa mencantumkan nama atau sumber asli dari suatu karya tersebut. Mengapa plagiarisme disebut melanggar etika hak cipta? karena arti dari kata etika sendiri itu ialah sopan santun. Dan orang yang melakukan pelanggaran etika, berarti orang itu tidak memiliki sopan santun.

Plagiarisme sendiri sudah membudaya di Indonesia, lantaran pengetahuan yang dimiliki penduduk Indonesia yang sedikit, rasa malas untuk berfikir, dan kurangnya bimbingan dari orang dekat yang lebih berpengalaman. sehingga dengan mudah mengcopas (copy-paste) hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.

Solusi  untuk mengatasi plagiarisme, menurut Saya:
  • perbanyak pengetahuan. (rajin membaca dan search di internet, majalah, buku)
  •  Perluas pergaulan (dengan banyak teman, berarti banyak juga pengalaman dan mendapat sesuatu yang baru)
  •  Tumbuhkan rasa percaya diri mengenai hasil tulisan sendiri.
  • Jujur dengan kemampuan sendiri
  • Benar-benar memahami tema yang ingin ditulis (untuk mempermudah kita dalam membuat suatu tulisan)