2.1. Tata Hukum Kebijakan Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara
dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti
yang abstrak.
Implikasi dari pengertian
kebijakan negara tersebut adalah :
1) Bahwa kebijakan negara itu selalu
mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi
pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi
tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah
merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan
apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan
melakukan sesuatu;
4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa
bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah
mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan
pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah
setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada
peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).
Tata
hukum Kebijakan Negara adalah segala
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara
ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara
Kebijakan
negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara,
kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa
2.2. Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah adalah
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa
Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut
hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh
Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah
seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut. Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
-Peraturan Daerah Provinsi, yang
berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD
Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang
berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk
oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Sumber
:
Resume :
Setelah
saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan diatas, maka
kesimpulannya adalah bahwa Tata Hukum Kebijakan Negara dan Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Daerah di Indonesia, memiliki hubungan dengan dunia arsitektur.
Karena, ketika hendak mendirikan suatu bangunan disuatu daerah atau kota, maka
sebagai seorang arsitek, harus memahami peraturan-peraturan yang terdapat pada
daerah tersebut, sebagai pedoman untuk mendirikan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar