Jumat, 01 November 2013

4. HUKUM PERIKATAN


4.1.          Perjanjian
   Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.

Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
   - Keadaan kesepakatan para pihak
   - Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
   - Adanya objek yang jelas
   - Adanya sebab yang dihalalkan oleh hokum


4.2.          Undang-Undang
Perikatan yang lahir dari undang-undang, Pasal 1352 s.d 1380 kuhpdt : “suatu perikatan yang timbul/lahir/adanya karena telah ditentukan oleh undang-undang itu sendiri”. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja, adalah perikatan yang timbul/lahir/adanya karena adanya hubungan kekeluargaan.
      • Perbuatan yang diperbolehkan
      • Perbuatan melanggar hukum (PMH)
      • Mewakili urusan orang lain (zaakwaarneming)
      • Pembayaran hutang yang tidak Diwajibkan (ps. 1359 kuhpdt)
      • Perikatan wajar (naturlijke Verintenis, ps. 1359 ayat (2) kuhpdt)
      • Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Ps. 1365 KUHPdt).
      • Perikatan yang lahir karena perbuatan manusia



SUMBER:


Resume :
Setelah saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan diatas, maka kesimpulannya adalah bahwa Hukum Perikatan dibagi menjadi 2, yakni Hukum Perikatan berdasarkan Perjanjian, dan Hukum Perikatan berdasarkan Undang-Undang. Hukum Perikatan berdasarkan Perjanjian maksudnya adalah bahwa Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan-perkataannya yang berupa janji. Hubungan Hukum Perikatan berdasarkan 2 hal tersebut dengan dunia arsitektur adalah, bahwa sebelum melakukan kerja sama antara arsitek dengan owner, maka haruslah terdapat hukum perikatan atau perjanjian antara keduanya, baik secara lisan dan tulisan. Karena apabila suatu saat nanti terdapat kekeliruan atau perubahan pada yang dikehendaki oleh owner, bisa dapat diproses lewat undang-undang mengenai hukum perikatan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar