3.1. Undang-Undang No. 24 th. 1992 tentang Tata
Ruang
Undang
– Undang no. 24 Tahun 1992 berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan
pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang.
Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini
juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian
akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan
ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota. Kesimpulan
dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global,
regional, nasional)
b. upaya pemerataan pembangunan
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup
e. rencana tata ruang yang terkait dengan
wilayah perencanaan (rencana tata ruang)
Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu
daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya
30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan
kondisi ekosistem DAS
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka
hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tiga puluh persen) dari
luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya adalah
RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai
akibat dari penataan ruang
c. menerima penggantian yang layak atas
kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
pembangunan
yang sesuai dengan rencana tata ruang
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di
wilayahnya
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan
penghentian pembangunan yang tidak
sesuai
dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah
ditetapkan
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang dari pejabat yang mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin
c. memberikan akses terhadap kawasan yang
oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum.
3.2. Undang-Undang No. 4 th. 1992 tentang Pemukiman
Pengertian Pemukiman
: Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa
kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
Satuan Lingkungan Permukiman
: adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan
tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur
Prasarana lingkungan :
adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman
dapat berfungsi sebagaimana mestinya
Sarana lingkungan :
adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
Utilitas umum : adalah
sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan
Kawasan siap bangun :
adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan
perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap
bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu
dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai
dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Lingkungan siap bangun
: adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun
berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana
lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk
membangun kaveling tanah matang.
Kaveling tanah matang
: adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan
pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.
Konsolidasi tanah permukiman
: adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah
oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata
ruang yang ditetapkan Pemerintah.
Tujuan :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai
salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat
b. mewujudkan perumahan dan permukiman
yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
c. memberikan arah pada pertumbuhan
wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
d. menunjang pembangunan di bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.
Cakupan isi Indang-Undang
No.4 th. 1992 :
Penataan dan pengelolaan perumahan dan
pemukiman di daerah perkotaan dan pedesaan, secara terpadu yang mencakup
pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan,
dan pemanfaatannya.
Keadaan di Masyarakat
Walaupun
sudah terbentuk UU mengenai pemukiman di atas, tetapi tetap saja hal-hal
seperti pemukiman kumuh, kepadatan penduduk, masalah kepemilikan lahan dan
bangunan, sengketa tanah dan bangunan, penyalahgunaan fungsi bangunan masih
sering ditemui di masyarakat terutama di kota besar seperti Jakarta.
pemerintah
dianggap kurang tegas dalam menjalankan UU tersebut, tetapi kita tidak dapat
menyalahkan masyarakat sseutuhnya karena pemerintah juga kurang dalam
mensosialisasikan UU mengenai pemukiman tersebut. Banyaknya orang-orang yang
berurbanisasi ke kota-kota besar memaksa pemerintah untuk menyediakan lebih
banyak lahan pemukiman bagi masyarakat.
Banyak
masalah yang terjadi akibat ketidak disiplinan pemilik tanah dalam menjaga atau
pun memberi batasan pada lahan mereka. Saat kaum pendatang menginjakkan kaki di
kota besar mereka sering menggunakan lahan kosong untuk bermukim walaupun lahan
tersebut sudah ada pemiliknya. Setelah bertahun-tahun mereka menetap sang
pemilik tanah mulai mempermasalahkan keberadaan para kaum pendatang yang ada di
tanahnya. Ketika sang pemilik tanah mengusir para pendatang maka akan tercipta
pertentangan karena kaum pendatang menganggap jika tanah tersebut adalah milik
mereka dan bahkan dapat memicu pertikaian dan tindakan kriminal lainnya.
Akibat
kurangnya lahan pemukiman pun daerah-daerah yang masuk ke dalam garis sempadan
jalan maupun sungai dibuat menjadi bangunan dan saat musim hujan tiba, maka
banjir pun tidak dapat dihindari.
Ada
pula cerita akibat orang yang tidak ingin membayar pajak mahal untuk bangunan
perkantoran di tempat yang sudah disediakan, orang tersebut menyalahgunakan
bangunan yang seharusnya sebagai pemukiman sebagai perkantoran atau pun tempat
komersil. Kembali lagi kepada petugas pemerintahan. Sebagian ada yang menerima
suap sehingga hal itu tidak diberi tindakan yang tegas, namun ada pula beberapa
kasus dimana bangunan tersebut dibongkar.
Sudah
seharusnya pemerintah mensosialisasikan mengenai UU ini kepada seluruh
masyarakat agar keadaan yang terpadu seperti yang menjadi tujuan dari UU dapat
terwujud.
Sumber
:
Resume :
Setelah
saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan diatas, maka
kesimpulannya adalah bahwa Undang-Undang No. 24 th. 1992 yang membahas mengenai
tata ruang bermaksud untuk mengatur masyarakat dan seorang arsitek, agar ketika
ingin mendirikan bangunan, dapat mengetahui bahwa lahan tersebut diperuntukkan
sesuai dengan bangunan yang akan dibangun. Dan Undang-Undang No.4 th. 1992 yang membahas mengenai penataan dan pengelolaan pemukiman secara
terpadu yang mencakup pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan,
perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya. Tujuan dibentuknya undang-undang
ini ialah untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.