Pendidikan Kewarganegaraan
A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan
selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan hingga era mengisi kemerdekaan meimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. NKRI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945
ditebus dengan harga mahal oleh pendiiri negara yang didukung oleh segenap
komponen bangsa yang berjuang tanpa mengenal lelah. Para pejuang kemerdekaan
rela berkorban segalanya baik jiwa, raga, harta benda bahkan nyawa sekalipun
hanya untuk satu tekad dan tujuan yakni Indonesia merdeka.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah dengan dilandasi oleh
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban
merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa
merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku
patriotik, menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang kokoh. Semangat
perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara NKRI.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
selalu mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Dalam menghadapi era globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan,
diperlukan perjuangan non fisik sesuai
bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik inipun haruslah dilandasi
oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga diharapkan tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air,
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap
utuh dan tegaknya NKRI. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi
masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan khususnya,
yakni melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Landasan Hukum
Pasal 1 angka
(1) UU No. 20 Thn 2993 tentang SISDIKNAS menyebutkan : “Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat bangsa dan negara”. LANDASAN
HUKUM
Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Pendidikan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang
Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua
perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian
dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi:
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan
kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang
saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP
tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban
warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di
ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar
terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan,
bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting
pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa
yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi,
maka pahamilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai
menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.
D. Pengertian Bangsa Dan Negara
NEGARA
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertian negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun
beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah
:
Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif
dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
BANGSA
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggamenimbulkan
persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan
tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu,
bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara
di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu Negara.
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor –
obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
- Kesamaan Keturunan
- Wilayah
- Bahasa
- Adat Istiadat
- Kesamaan Politik
- Perasaan
- Agama
Makna Definisi Bangsa Indonesia :
* Sekumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada
tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah. Maknanya bahwa yang menjadi
Orang-orang Bangsa Indonesia Asli ialah seumpulan manusia yang menyatakan
bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah, yaitu Nusantara.
Mereka menyatakan ikrar untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung bahasa
yang satu, yaitu Indonesia.
* Batas territorial tertentu ialah batas bansa Indonesia yang akan terlihat bila Pancasila menjadi dimensi yang menstandarkan nilai-nilai yang ada di bangsa Indonesia.
* Terletak diantara dua samudra, yaitu Pasifik dan Hindia serta diapit oleh dua benua, yaitu asia dan Australia. Maknanya letak bangsa Indonesia yang dilihat dari tata bumi.
Makna Definisi
Proklamasi 17 Agustus 1945
Suatu pernyataan kepada dunia bangsa Indonesia telah
merdeka, yang menjadi indikasi tegaknya Kedaulatan Rakyat yang merupakan
penghantar rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan hal demikian tersebut
terbangun melalui proses musyawarah.
Makna terbangunnya Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945
Merupakan terbangunnya Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Maknannya segala penjalanan Negara senantiasa tidak boleh bertebtangan dengan Bangsa sebagai pondasi. Hal tersebut terdapat pada UUD ’45 sebagai aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NKRI
Negara yang terbentuk dari bangsa yang terlahir terlebih dahulu, baru Negara kemudian terbentuk yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Dan memiliki tujuan terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur.
Makna Bangsa
Membentuk Negara
Suatu ketetapan yang tidak bertentangan dengan
sunatullah. Dimana kebenaran relative selalu didekatkan kepada kebenaran
absolute. Maknanya penjalanan Negara tidak bertentangan dengan bangsa, yaitu Kedaulatan
Rakyat. Hal terebut terbentuk melalui proses musyawarah.
Kata Indonesia mulai dikenal pada 14 Maret 1923. Indo (campuran), dan nesia (wadah). Maknanya Indonesia merupakan wadah dari keanekaragaman suku bangsa, bahasa dan kebudayaan.
Republik adalah terdiri dari dua kata, yaitu Res (kepentingan), dan Publica (umum). Maknanya Republik ialah negara yang mengedepankan kepentingan umum ( Bangsa ).
Kata Indonesia mulai dikenal pada 14 Maret 1923. Indo (campuran), dan nesia (wadah). Maknanya Indonesia merupakan wadah dari keanekaragaman suku bangsa, bahasa dan kebudayaan.
Republik adalah terdiri dari dua kata, yaitu Res (kepentingan), dan Publica (umum). Maknanya Republik ialah negara yang mengedepankan kepentingan umum ( Bangsa ).
Warga Negara, Mereka yang
berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara
Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai
Warga Negara – Melalui Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara.
Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari
suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai
warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Penduduk, Mereka yang
berada di dalam dan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah.
E.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu
kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat
diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Sedangkan
kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan
kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak
Dan kewajiban seorang warga Indonesia pun telah tercantumkan dengan jelas pada
UUD 1945.
Berikut
adalah beberapa pasal yang telah tercantumkan menyangkut hak warga Negara
Indonesia:
· Pasal 28 A : “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
Kehidupannya.”
·Pasal 28 B ayat 1: “Setiap orang berhak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan
melalui perkawinan yang sah.”
·Pasal 28 B ayat 2: “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
· Pasal 28 C ayat 1: “ Setiap orang berhak
Mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.”
·Pasal 28 C ayat 2: “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
hak
nya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan
negaranya.
·Pasal 28 D ayat 1: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan
kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
·Pasal 28 D ayat 2: “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
·Pasal 28 D ayat 3: “ Setiap warga Negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
·Pasal 28 D ayat 4: “ Setiap orang berha
atas status kewarganegaraan.”
·Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga negara
berhak mendapat pengajaran.”
Beberapa
pasal yang megatur mengenai Hak warga Negara Indonesia seperti kebebasan
memeluk agama, berhak melakukan komunkasi dan memperoleh informasi,mendapatkan
perlindungan, untuk tidak disiksa, dan sebagainya pun telah diatur mulai Pasal
28 E hingga pasal 28 J. Dan pasal lainnya yang telah mengatur tentang hak warga
Negara.
Dan
berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang kewajiban warga Negara
Indonesia:
·Pasal 27 ayat 1: “segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
· Pasal 27 ayat 2: “taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
bagi kemanusiaan.”
·Pasal 30 ayat 1: “Tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
Negara.”
·Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga Negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib
membiayainya.”
Dan
beberapa pasal yang telah dibuat mengenai kewajiban bagi warga Negara
adalahPasal 26 ayat 1 dan 2, dan Pasal 28.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Sumber :
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas
Gunadarma, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar