1. Pengertian dan Pemahaman Demokrasi
Pengertian
Demokrasi
Secara Bahasa Arti demokrasi berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
Pancasila
1. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu
tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Indonesia menganut sebuah prinsip,
yaitu prinsip Trias Politica. Dimana prinsip ini membagi kekuasaan menjadi 3
yaitu eksekutif, yudikatif dan legislative. Dalam berdemokrasi, Indonesia
menganut demokrasi yang telah diatur oeh pancasila. Demokrasi yang diatur
dengan pancasila adalah agar sistem demokrasi di Indonesia berjalan lancar,
sehingga warga Negara serta para pemerintah yang memimpin negeri ini merasakan
keadilan yang sama. Demokrasi pancasila adalah Demokrasi yang berkedaulatan,
gotong royong,sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, memiliki asas
kekeluargaan, antara hak dan kewajiban adalah selaras, selalu mendahului
kepentingan umum (rakyat) dan sebagainya.
Dalam penerapan di negara kesatuan
republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita –
cita hidup berkelompok yang ada dalam
UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola
hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang –orang yang ada
daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) ,
falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di Indonesia
didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada
bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2. Konsep
Demokrasi Dan Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Konsep
Demokrasi
-
Sejak Indonesia
merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi
perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem
demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi
terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi
Reformasi {1998 – Sekarang).
-
Unsur-Unsur Demokrasi
Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ.
Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan
(Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai
kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata
hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya
Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh
mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan
keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak
baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem
Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung
pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara
lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan
lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas)
adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
-
Demokrasi Indonesia
model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah
yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia
adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus
diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang
merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki
kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum
memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
Bentuk Demokrasi dalam
Sistem Pemerintahan Negara
Dipandang
dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam
berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
a.
Demokrasi
dengan sistem Parlementer
Menurut
sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan
legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas
atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet
atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara
bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala
kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen
maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem
Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat
menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu
terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya
dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya,
pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
b.
Demokrasi
dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam
sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat
dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu
sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai
berikut:
-
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
Undang-Undang.
-
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
Undang- Undang.
-
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam
system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari
presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai
salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena
mereka tidak dapat dijatuhkan dan
dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat
melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat
mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya
pengawasan dari rakyat.
c.
Demokrasi
dengan sistem referendum
Dalam
sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif
(badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal
inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara
langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam
dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
·
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum
obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan.
Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan
rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa
melalui badan perwakilan rakyat.
·
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum
fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang
sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya,
rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya,
tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang
baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
3. Perkembangan
Pendidikan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Asas demokrasi dalam
pembelaan negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
A.
Bahwa setiap warga
negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang
berlaku.
B.
Bahwa setiap warga
negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan
kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan
negara
• Pengalaman
sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan
sumberdaya alam
• Perkembangan
kemajuan IPTEK
• Kemungkinan
timbulnya bencana alam
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi
dalam periode–periode
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan
negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus
ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
SUMBER
:
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar