LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,
negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,
satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak
terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya
(regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan
prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah
alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita
ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk
menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu
terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan
lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara sebagai fenomena atau
gejala sosial harus di lihat sebagai gejala dinamis. Dilihat dari segi ini maka
Wawasan Nusantara itu mempunyai 3 (tiga) unsur utama meliputi;
Wadah, Isi dan Tatalaku
. Wadah dan isi membentuk kensepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan
tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.
Ø
Wadah (Unsur pertama)
Dalam meninjau wadah ini maka perlu
membicarakan terlebih dahulu azas archipelago.
Archipelago berasal dari kata archi yang
berarti penting, dan pelagos yang berarti laut atau wilayah lautan. Yang
bermakna wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau didalamnya. Suatu archipelago
harus dibedakan dari suatu kumpulan pulau-pulau berantai (a chin of island).
Arti klasik dari archipelago adalah lautan yang diseraki pulau-pulau (a sea
studdeed with island) yang berarti unsur laut lebih besar dari unsur daratan,
atau unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air dan bukan pada
pulau-pulaunya atau pada unsur tanahnya. (Kaelan,2003:34)
Indonesia mengartikan archipelago sebagai
suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam
lingkungan yang terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Dan archipelago
memiliki arti kedalam dan keluar yakni :
-Ke dalam : Nusantara lebih menampakkan
sifat dan cirri sebagai kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan
pulau-pulau didalamnya yang manungggal.
-Ke luar : Nusantara (Indonesia yang letak
geografisnya berada diantara dua benua dan dua samudra, sehingga berada di
persimapangan jalan penghubung, memiliki sifat dan cirri sebagaib popsisi
silang dengan segala konsekuensinya sendiri, sehinggga merupakan
kepribadiannya.
Wadah tersebut bila dirinci meliputi tiga
unsur sebagai berikut :
o
batas
ruang lingkup atau bentuk wujud
o
tata
susunan pokok atau tata inti organisasi
o
tata
susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya
yaitu cara pandang yang selalu utuhmenyeluruh dlam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwasetiap warga Negara dan
aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuhmenyeluruh
demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.Asas wawasan nusantaraMerupakan
ketentuan– ketentuan atau kaidah– kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati,dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesiaterhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan,
maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggarkesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara IndonesiaAsas
Wawasan Nusantara terdiri dari :1. Kepentingan yang sama2. KeadilanYang berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan adil.3. KejujuranYang berarti keberanian
berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yangbenar
biarpun realita atau kebenaran itu pahit.4. SolidaritasYang berarti rasa setia
kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkanciri dan
karakter budaya masing-masing.5. Kerja samaAdanya koordinasi, saling pengertian
yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergiyang lebih baik.6.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuann dankesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya
persatuan dan kesatuandalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah
persatuan dan kesatuan kebhinekaanIndonesia.
DEFINISI HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Pengertian
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (
bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran–an
maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Akar
kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti
memandang, meninjau ataumelihat. Sehingga
wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat.
SUMBER
:
v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar