1.
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah
mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan
keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam
semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya,
manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan
pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI
17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie
1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut
3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-
pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia
adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan
sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini,
ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2
menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan.
Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara
kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri
dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni
Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh
pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui
undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung
beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan
bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang
besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola
kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional
harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh
politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya
bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan,
imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap
sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri
kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa
kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata yang
terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk
dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan
pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan
latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan
wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Bahwa
wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia
merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
2.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Berdasarkan
kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang
sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain.
Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai
Negara Kepulauan (Negara Maritim).
3.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta
uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya
sendiri.
4.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia akan
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara
dengan bangsa lain.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Nasional
1.
Kehidupan
politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
Ø Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.1. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku.
Ø Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Ø Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Ø Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
2.
Kehidupan
ekonomi
Ø Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Ø Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
Ø Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan
sosial
Ø Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Ø Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
Ø Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
Ø Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
Ø Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar