PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Setiap manusia dilahirkan
di dunia memiliki hak tersebut. Hak tersebut melekat pada diri manusia tidak
memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya.
Adanya hak tersebut menjadikan manusia memiliki harkat dan martabat serta
derajat yang tinggi sehingga berbeda dengan makhluk lainnya.
Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap
orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh
sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam
suatu negara. Pada sub unit ini Anda akan dapat mempelajari sistem nilai yang
melandasi HAM, landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional.
Setelah mempelajari sub unit ini kompetensi yang diharapkan ialah Anda dapat
menjelaskan landasan HAM dengan tepat.
Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang berhubungan
secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Misalnya, jam tangan.
Bagian-bagian dari jam itu berupa jarum, per atau spiral, sekrup, gir atau
gerigi, tali, baterai, angka, dan lain-lain yang kesemuanya saling berhubungan
secara fungsional dengan tujuan untuk mengetahui ukuran waktu. Segala sesuatu
di semesta alam itu sesungguhnya merupakan suatu system.
Sistem nilai yang melandasi HAM
ditentukan oleh pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau
filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah Pancasila. Sistem nilai yang
melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal
dan lokal.
Sistem
nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut:
(a)
nilai religius atau ketuhanan,
(b)
nilai kemanusiaan,
(c)
nilai persatuan,
(d)
nilai kerakyatan, dan
(e)
nilai keadilan.
Setiap
bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Kepercayaan
tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia di muka bumi.
Kepercayaan tersebut semakin kuat ketika rasio memberikan pembenaran tentang
bukti-bukti adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio
manusia adalah sebagai berikut.
1.
Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di
muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasasi
kehidupan manusia. Kekuatan adikodrati tersebut di dalam ajaran agama yang
dianut seseorang disebut dengan Tuhan.
2.
Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu
yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan. Misalnya, rumah dibuat
tujuannya untuk tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi penghuninya. Tujuan
akhir segala sesuatu adalah kembali kepada Tuhan.
3.
Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala
sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan. Sesuatu yang
ada tersebut apabila membutuhkan yang lain tentu bersifat relatif, dan tidak
sempurna artinya cara beradanya membutuhkan yang lain dan tanpa yang lain, ia
tidak akan ada. Rasio manusia pada akhirnya akan sampai pada “sesuatu yang ada”
yang bersifat mutlak atau absolut, maha sempurna sehingga tidak membutuhkan
yang lain, dan itu adalah Tuhan, Yang Maha Sempurna.
4.
Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan
alam semesta. Semua yang ada di alam semesta itu bergerak secara teratur,
misalnya matahari terbit dari timur setiap hari dan bergerak sesuai dengan
aturannya. Rasio manusia tentu akan menanyakan siapa yang menggerakkan dan
mengatur semesta alam itu? Jawabannya adalah Tuhan yang Maha Pengatur.
5.
Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab
akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak
disebabkan. Aristoteles menyebut penyebab pertama yang tidak disebabkan adalah
causa prima.
6.
Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia
memiliki ketakutan untuk mati. Rasa takut tersebut mendorong jiwa manusia untuk
mencari ketenangan di dalam menghadapi kematian.
LANDASAN UUD 1945 BERKAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan
manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah
seperangkat kewajiban yang apabila hak
dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial, budaya. dan aspek
kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga.
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa
sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih
dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
BAB
II
ASAS-ASAS
DASAR
Pasal
2
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagia hak yang
secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal
3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan
harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati
nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam semangat
persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pegakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
Perkembangan
Penerapan dan Pelaksanaan Hak Azasi Manusia dalam Negara RI
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia
merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat
menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No.
XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak
baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi
Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang
undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya
penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional
HAM dan peradilan HAM nasional.
Dengan adanya penegakan HAM yang lebih
baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi,
meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang
dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang
belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon,
Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di
Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan
berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah
tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota,
yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan
kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi, kasus-kasus penghilangan warga
negara secara paksa, dan sebagainya.
Pemerintah di negeri ini, harus
lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai dunia.
Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga
kejelasan pelaksanaan aturan itu.
Komnas HAM sebagai harus melakukan
gebrakan diantaranya :
1.Komnas
HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen
internasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma
Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court),
Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention
Against Torture), Konvensi Internasional tentang Penyandang Cacat, Konvensi
Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan
Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa.
2.
Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian
konflik politik di
Papua
yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak
melahirkan
kekerasan
dan jatuhnya korban.
3.
Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan
kewajiban
pemerintah,
oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkala
menginformasikan
kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran
hak asasi manusia yang ditangani.
4.
Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
5.
Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
6.
Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
7.
Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
Perkembangan dan Perbedaan
Penerapan Hak Azasi Manusia Pada Masa Orde Baru dan Orde Revormasi
Masa Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan
Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk
kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi
total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru
tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut,
ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar. Dalam beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam
beberapa aspek lainnya, HAM tidak dilindungi.
Penegakan HAM pada Orde Baru
Orde Baru membawa banyak perubahan positif
pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek
politik, ekonomi, dan pendidikan.
a.
Politik
Salah satu kebijakan politik yang mendukung
persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah
didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September
1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia
diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik
untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran.
b. Ekonomi
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan
ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur
administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi
didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk
mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada
pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara
layak.
c. Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru
menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses
memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib
belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian,
masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
Orde Revormasi
Penyebab
utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997 .
Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis
keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela,
sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang
sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang
digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan
ekonomi dan reformasi total.
Periode Reformasi diawali dengan pelengseran
Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Pada tanggal 21
Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden
RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini
menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Penegakan HAM pada Masa Revormasi
Orde reformasi membawa banyak perubahan ke
arah yang lebih baik. Beberapa perubahan positif yang dibawa oleh reformasi
pada periode jabatan presiden B.J. Habibie adalah:
a. Kebijakan dalam bidang politik
Kebijakan dalam bidang politik ini membawa
pengaruh pada tata politik yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan
kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai
berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
b. Kebijakan dalam bidang ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk,
terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbankan menjadi sektor yang
penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Masalah utang negara dan inflasi
menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Bank Indonesia menjadi pusat keuangan negara untuk mengatur aliran uang demi
stabilitas ekonomi rakyat.
c. Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam
masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya
partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa
menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan
dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi
dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha
Penerbitan (SIUP). Dengan pers, masyarakat dapat menyerukan aspirasi mereka.
Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terbuka pun mulai
dibuka.
d. Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil
diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang
demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain
masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha
Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah
Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas
rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari
Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh
dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama
Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
SUMBER:
http://pjjpgsd.dikti.go.id/file.php/1/repository/dikti/Mata%20Kuliah%20Awal/Pembelajaran%20Hak%20Azazi%20Manusia/BAC/HAM%2BUnit%2B2.pdf
http://humaniora.kompasiana.com/filsafat/2012/01/22/1/429487/pelaksanaan-ham-pada-masa-orde-baru-dan-orde-reformasi.html