Banyak
pembangunan yang kini tidak mementingkan dokumen AMDAL. Padahal, AMDAL
sangatlah penting dalam pembangunan. Misalnya saja, kasus Hambalang. Kegiatan konstruksi
pada pembangunan tersebut ternyata sudah dimulai sebelum izin lingkungannya
terbit. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi
pelanggarnya tetap saja tanpa taji.
Kasus Hambalang
adalah salah satunya. Meskipun izin lingkungannya belum ada karena dokumen
AMDALnya belum kelar, pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru Media
Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang bersangkutan
melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat
ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang. Artinya AMDALnya
memang belum selesai.
I Instansi teknis
pelaksana proyek-proyek tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat
pembangunan dan berlindung di balik alasan kepentingan masyarakat yang
mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak
yang disalahkan karena dinilai tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.
Akibat dari
kasus tersebut, dua bangunan di lokasi proyek pusat olahraga di Bukit
Hambalang, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ambruk karena tanahnya amblas. Dua
bangunan itu adalah lapangan indoor dan power house yang berada di zona tiga di
lahan seluas 31,2 hektare tersebut.
Atau intinya
apabila dalam pembangunan, tidak disertai dengan dokumen AMDAL, maka akan
mengakibatkan kerugian pada bangunan itu sendiri dan tentunya merugikan
masyarakat disekitarnya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar