Jumat, 18 Januari 2013

Contoh Kasus Pembangunan Tanpa AMDAL


Pembangunan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga tidak memiliki AMDAL



Pembangunan sarana dan prasarana wisata Bukit Sulap tahun anggaran 2011, senilai + Rp 1,2 milyar diduga tidak memiliki dokumen AMDAL dan/atau Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup UKL/UPL serta izin lingkungan.

Adapun dampak negatif bagi lingkungan terutama pada pembangunan fasilitas alun-alun. Pembangunan talud dan pekerjaan siring tidak mampu menampung aliran air hujan, maka setiap terjadi hujan, longsoran air dan tanah dari Bukit Sulap menggenangi jalan dan rumah-rumah penduduk disekitar lokasi.

Pembangunan dan pengembangan infrastruktur Pelayanan Publik (Multi Years) tahun 2011 berupa Pasar Bukit Sulap, Pasar Simpang Periuk dan Gedung Sport Centre, senilai + Rp 22.147.318.550,- juga diduga tidak ada dokumen AMDAL, UKL/UPL serta Izin Lingkungan pada item pembangunan pasar bukit sulap dan pasar simpang periuk.

Bila sudah terjadi hal seperti ini, maka masyarakatlah yang akan dirugikan.




Sumber :

Pentingnya AMDAL & Contoh Kasus Mengenai AMDAL


       Banyak pembangunan yang kini tidak mementingkan dokumen AMDAL. Padahal, AMDAL sangatlah penting dalam pembangunan. Misalnya saja, kasus Hambalang. Kegiatan konstruksi pada pembangunan tersebut ternyata sudah dimulai sebelum izin lingkungannya terbit. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah tegas menyebutkan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya tetap saja tanpa taji.

     Kasus Hambalang adalah salah satunya. Meskipun izin lingkungannya belum ada karena dokumen AMDALnya belum kelar, pembangunan tetap dilaksanakan. Berita terbaru Media Indonesia menyebutkan bahwa Kemenpora baru mengajukan permohonan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Sementara itu, instansi yang bersangkutan melalui juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini belum mengeluarkan surat AMDAL untuk proyek Hambalang. Artinya AMDALnya memang belum selesai.


I   Instansi teknis pelaksana proyek-proyek tersebut menganggap AMDAL sebagai penghambat pembangunan dan berlindung di balik alasan kepentingan masyarakat yang mendesak. Ketika proyek tersebut mendatangkan bencana, KLH selalu menjadi pihak yang disalahkan karena dinilai tidak memantau pelaksanaan AMDALnya dengan baik.

     Akibat dari kasus tersebut, dua bangunan di lokasi proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ambruk karena tanahnya amblas. Dua bangunan itu adalah lapangan indoor dan power house yang berada di zona tiga di lahan seluas 31,2 hektare tersebut.


   Atau intinya apabila dalam pembangunan, tidak disertai dengan dokumen AMDAL, maka akan mengakibatkan kerugian pada bangunan itu sendiri dan tentunya merugikan masyarakat disekitarnya.



  Referensi :


Pentingnya AMDAL Terhadap Pembangunan


PENGERTIAN
  • AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungansebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.  Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan  selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta  cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.
  • AMDAL merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
  • AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".



AMDAL Digunakan Untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.


Kegunaan  dan Manfaat AMDAL Bagi Masyarakat

AMDAL dapat mempunyai kegunaan dan manfaat  bagi masyarakat,  karena AMDAL merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan atau informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di wilayahnya dapat terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya aspek positifnya, yaitu dapat membantu wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam penyerapan tenaga kerja sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu dalam adanya sarana  transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.




 Kegunaan dan Manfaat AMDAL Bagi Pengambil Keputusan

AMDAL bermanfaat bagi pengambil keputusan, sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga dapat terhindar dari akibat sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan. Selain itu pengambil keputusan dapat mengetahui dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih luas. Kegunaan bagi hal lainnya adalah sebagai acuan dalam penelitian bidang keilmuan dan pemanfaatan teknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan  proyek dan perizinan.



 Kegunaan dan Manfaat AMDAL dalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

Hasil studi AMDAL dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat prosedur pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta prosedur  pemantauan lingkungannya.



 Peranan AMDAL dalam Pembangunan

Sumberdaya alam dibutuhkan manusia  dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik primer, sekunder maupun tersier. Pada awalnya jumlah manusia belum sebanyak pada saat ini, sehingga kebutuhannya masih  terbatas dan  masih sederhana. Saat ini kebutuhannya makin besar karena jumlah manusianyapun di dunia semakin meningkat, ditambah lagi manusia makin pandai, sehingga terjadi peningkatan teknologi, termasuk teknologi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam.
Alam pada awalnya masih mampu untuk memulihkan diri secara alamiah, tetapi pada saat ini selain kebutuhannya semakin besar, juga ditambah lagi dengan penggunaan teknologi yang semakin tinggi, maka pemanfaatannya sudah melebihi daya dukung lingkungan atau  alam untuk menopangnya, sehingga sudah tidak dapat mentoleransinya dan memulihkannya sendiri.  Oleh karena itu diperlukan cara mengelola (me-manage) sumberdaya alam dan lingkungan dalam memanfaatkannya dengan   berasaskan pelestarian lingkungan, yaitu dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Serta dapat menunjang pembangunan nasional yang terus menerus atau berkesinambungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dari generasi ke generasi.
Dengan demikian kebutuhan masyarakat menuntut adanya pembangunan  disegala sector. Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut,  perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, (Parwoto, 1996).  Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.  Perubahan-perubahan  lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas  dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan.
Diharapkan dengan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk setiap rencana kegiatan pembangunan dapat membantu tercapainya tujuan yang maksimal dari pembangunan dan dapat menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan-pembangunan yang berikutnya dapat dilaksanakan dan diwujudkan, karena keadaan lingkungan hidup yang terjaga sehingga dapat dilaksanakannya lagi pembangunan yang lainnya atau disebut juga dengan pembangunan yang berkelanjutan.




Pentingnya AMDAL

AMDAL diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo, G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan besar. Pada awal kebudayaan manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia  masih dalam kemampuan alam  untuk memulihkan diri sendiri  secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya, bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau akibatakibat sampingan dengan adanya kegiatan pemabngunan.  Oleh karena itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak  tersebut, perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk itu perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah ini  disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam AMDAL. Dengan demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap  kegiatan pembangunan supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan lingkungan dan ekosistem dan dapat mempunyai  kegunaan dan manfaat bagi masyarakat.



Prosedur AMDAL terdiri dari :

1.   Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2.   Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.   Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

4.   Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
 Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.





Dampak Pembangunan Tanpa AMDAL

          Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar Areal. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman.




Contoh Kasus Pembangunan Tanpa Dokumen AMDAL
Pembangunan TPA Mobongo Tanpa Dokumen AMDAL

 Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pembangunan TPA Mobongo yang diketahui hingga kini tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL.

 Karel lakoy, seorang pemerhati lingkungan di daerah ini mendesak agar proyek pembangunan TPA tersebut segera di hentikan sementara waktu.

Ia mengatakan, pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bahwa, pembangunan TPA wajib memiliki AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan lingkungan sangat krusial yang memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, seperti pembangunan TPA di Tomohon dan termasuk di Minsel yang tidak di lengkapi dokumen AMDAL.

 Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit bahwa persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon legislator DPRD Minsel ini.
 Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan kajian lingkungan sudah termasuk di dalamnya propinsi, jangan mengkambinghitamkan kabupaten/kota. “Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak akan menimbulkan masalah jika pembagunan TPA yang jelas-jelas memiliki dampak kegiiatan yang negatif di bagun tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat beroperasi nanti? Apakah kajian lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL hanya sebatas pelengkap atau formalitas saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit meminta kajian dan secara absolut itu harus di bahas sebelum pembangunan tersebut dimulai,” jelasnya.


Sumber :