Kamis, 01 Desember 2011

Hubungan Negara dengan Hukum

Tujuan Saya membuat tulisan ini adalah untuk memenuhi tugas dari matakuliah Ilmu Sosial Dasar. Adapun metode yang Saya pergunakan dalam membuat tugas ini adalah metode pustaka yang berdasarkan dari berbagai sumber. Tulisan ini mengenai Hubungan antara Negara dengan Hukum. Silahkan dibaca :)

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli

1.    Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.    Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.    Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.    Phillimore menyatakan Negara adalah: orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.
5.    Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
6.    Gettell menegaskan Negara adalah: komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.
7.    Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8.    Aristoteles menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
9.    Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
10.              Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
11.              Karl Marx : Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
12.              Logemann : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.
13.              Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.
14.              Cicero pemikir Roma menegaskan Negara adalah: timbulnya pemikiran sehat masyarakat banyak bersatu untuk keadilan, dan berpartisipasi bersama dalam keuntungan.
15.              Francis Jean Bodin mengatakan Negara adalah: asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak, dengan alasan yang sehat setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Van Kan

Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Dari penjelasan diatas, maka hubungan antara Negara dengan hukum harusnya adalah Hukum yang berupa peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis dibuat untuk mengatur Negara yang terdiri dari masyarakat dengan cara mengikat dan memberikan sanksi pada pelanggarnya demi terciptanya masyarakat yang hidup tentram dan damai dengan keadilan yang sama rata ( mendapat sanksi bagi pelanggar tanpa memandang status sosial ataupun jabatan).
Hubungan suatu Negara dengan hukum sebaiknya harus dijadikan sebagai sebuah landasan kemakmuran. Segala perilaku hidup pasti akan tearah oleh adanya hukum. Hukum pun harus terus ditegakkan dan ditegaskan agar prilaku masyarakat dan penguasanya tidak berprilaku menyimpang ataupun meremehkannya.  Hukum di suatu Negara haruslah netral antara penguasa dengan masyarakatnya .tidak memihak pada satu dengan yang lain, membenarkan yang bersikap benar dan menyalahkan yang bersikap salah. Negara yang makmur adalah Negara yang menciptakan keadilannya berdasarkan hukum.