Sabtu, 12 Oktober 2013

3. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL


3.1.   Undang-Undang No. 24 th. 1992 tentang Tata Ruang

Undang – Undang no. 24 Tahun 1992 berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota. Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :

Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
 a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional)
 b. upaya pemerataan pembangunan
 c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah
 d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
 e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang)

Terkait dengan lingkungan hidup:
 a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan  perkotaan, di mana 2/3nya adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.


Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
 a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
 b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang
 c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang
 d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan
 yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya
 e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang
 f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian


Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a.    menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
b.    memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
c.    memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.



3.2.   Undang-Undang No. 4 th. 1992 tentang Pemukiman

 Pengertian Pemukiman : Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Satuan Lingkungan Permukiman : adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur

Prasarana lingkungan : adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya

Sarana lingkungan : adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.

Utilitas umum : adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan

Kawasan siap bangun : adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Lingkungan siap bangun : adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.

Kaveling tanah matang : adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.

Konsolidasi tanah permukiman : adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah.


Tujuan :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

Cakupan isi Indang-Undang No.4 th. 1992 :
Penataan dan pengelolaan perumahan dan pemukiman di daerah perkotaan dan pedesaan, secara terpadu yang mencakup pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Keadaan di Masyarakat
Walaupun sudah terbentuk UU mengenai pemukiman di atas, tetapi tetap saja hal-hal seperti pemukiman kumuh, kepadatan penduduk, masalah kepemilikan lahan dan bangunan, sengketa tanah dan bangunan, penyalahgunaan fungsi bangunan masih sering ditemui di masyarakat terutama di kota besar seperti Jakarta.
pemerintah dianggap kurang tegas dalam menjalankan UU tersebut, tetapi kita tidak dapat menyalahkan masyarakat sseutuhnya karena pemerintah juga kurang dalam mensosialisasikan UU mengenai pemukiman tersebut. Banyaknya orang-orang yang berurbanisasi ke kota-kota besar memaksa pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lahan pemukiman bagi masyarakat.

Banyak masalah yang terjadi akibat ketidak disiplinan pemilik tanah dalam menjaga atau pun memberi batasan pada lahan mereka. Saat kaum pendatang menginjakkan kaki di kota besar mereka sering menggunakan lahan kosong untuk bermukim walaupun lahan tersebut sudah ada pemiliknya. Setelah bertahun-tahun mereka menetap sang pemilik tanah mulai mempermasalahkan keberadaan para kaum pendatang yang ada di tanahnya. Ketika sang pemilik tanah mengusir para pendatang maka akan tercipta pertentangan karena kaum pendatang menganggap jika tanah tersebut adalah milik mereka dan bahkan dapat memicu pertikaian dan tindakan kriminal lainnya.
Akibat kurangnya lahan pemukiman pun daerah-daerah yang masuk ke dalam garis sempadan jalan maupun sungai dibuat menjadi bangunan dan saat musim hujan tiba, maka banjir pun tidak dapat dihindari.

Ada pula cerita akibat orang yang tidak ingin membayar pajak mahal untuk bangunan perkantoran di tempat yang sudah disediakan, orang tersebut menyalahgunakan bangunan yang seharusnya sebagai pemukiman sebagai perkantoran atau pun tempat komersil. Kembali lagi kepada petugas pemerintahan. Sebagian ada yang menerima suap sehingga hal itu tidak diberi tindakan yang tegas, namun ada pula beberapa kasus dimana bangunan tersebut dibongkar.

Sudah seharusnya pemerintah mensosialisasikan mengenai UU ini kepada seluruh masyarakat agar keadaan yang terpadu seperti yang menjadi tujuan dari UU dapat terwujud.


Sumber :


Resume :
Setelah saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan diatas, maka kesimpulannya adalah bahwa Undang-Undang No. 24 th. 1992 yang membahas mengenai tata ruang bermaksud untuk mengatur masyarakat dan seorang arsitek, agar ketika ingin mendirikan bangunan, dapat mengetahui bahwa lahan tersebut diperuntukkan sesuai dengan bangunan yang akan dibangun. Dan Undang-Undang  No.4 th. 1992 yang membahas mengenai penataan dan pengelolaan pemukiman secara terpadu yang mencakup pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya. Tujuan dibentuknya undang-undang ini ialah untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

2. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL



2.1.   Tata Hukum Kebijakan Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1)    Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2)   Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3)   Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4)   Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5)   Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

Tata hukum Kebijakan Negara adalah segala hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa


2.2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
 Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
-Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Sumber :

Resume :

Setelah saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan diatas, maka kesimpulannya adalah bahwa Tata Hukum Kebijakan Negara dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah di Indonesia, memiliki hubungan dengan dunia arsitektur. Karena, ketika hendak mendirikan suatu bangunan disuatu daerah atau kota, maka sebagai seorang arsitek, harus memahami peraturan-peraturan yang terdapat pada daerah tersebut, sebagai pedoman untuk mendirikan bangunan.

1. PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


1.1.      Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah :
-       Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
-       Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
-       Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu.
-       Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan peraturan yang mengatur interaksi antar individu atau kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.

Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu atau kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.



1.2.     Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sabagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


1.3.     Contoh-Contoh Umum dan Studi Banding

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dan sebagainya.

Sumber :

Resume :
Setelah saya membaca dan mencoba memahami maksud dari tulisan diatas, maka kesimpulannya adalah bahwa Hukum Pranata Pembangunan erat kaitannya dengan dunia arsitektur. Yakni, sebelum hendak mendirikan bangunan, ntah bangunan yang dibuat secara individu maupun kelompok, haruslah memiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB), serta mengetahui peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Ini semua harus dilakukan dan dipahami guna mendapat kesejahteraan dalam hidup, serta untuk memenuhi kebutuhan bermukim dalam lingkungan binaan.